Showing posts with label Pria Ini Koleksi 17 Gadis Bawah Umur. Show all posts
Showing posts with label Pria Ini Koleksi 17 Gadis Bawah Umur. Show all posts

Tuesday, August 31, 2010

Michael Jackson Kuasai Ovi Music Store


Michael Jackson Kuasai Ovi Music Store

CALIFORNIA -palalupeyank- Raja pop, Michael Jackson adalah musisi yang lagu-lagunya paling banyak diunduh sepanjang masa, berdasarkan data penjualan dari Nokia.

Menurut data yang dikumpulkan oleh toko musik Ovi Nokia, perolehan Michael Jackson itu melebihi Elvis Presley, Lady Gaga, Justin Beiber dan artis-artis ternama dunia lainnya, seperti yang dikutip dari Mashable, Selasa (31/8/2010).

Sejumlah analis berspekulasi bahwa tingginya pengunduhan lagu Jacko, disebabkan oleh kematian mendadak pelantun lagu 'Beat it' tersebut tahun lalu dan juga acara-acara tribute yang menyertainya. "Michael Jackson akan selalu menjadi legenda musik pop. Tapi acara-acara peringatan kematiannya lah yang yang mendongkrak penjualan lagu-lagunya. Membuatnya sebagai artis paling populer sepanjang masa," ujar Geoff Roberts, seorang musikolog.

Lagu 'Beat It' dari Michael Jackson di tahun 1982 adalah lagu yang populer di Nokia Ovi music-store, sementara lagu 'Billie Jean dan 'Thriller' menyusul di belakangnya. Nokia Ovi music-store adalah salah satu contoh yang mewakili penjualan musik secara online.

Sayangnya, jumlah penonton Michael Jackson di Youtube dan Vevo tidak sebanyak jika dibandingkan artis-artis baru macam Lady Gaga dan Justin Beiber, yang mana bersaing untuk memperebutkan pucuk kepopularitasan di jagat musik pop.

Tapi apabila kita bicara tentang pengaruh pada kebudayaan dunia, Jelas Michael Jackson tetap jauh memimpin. Ketika Michael Jackson wafat tahun lalu, tweet yang menyebutkan namanya hampir 30 persen dari semua tweet di seluruh dunia. Dan ketika acara pemakamannya, lebih dari 500.000 status update di-posting di Facebook.
(srn)

Monday, August 30, 2010

Pria Ini Koleksi 17 Gadis Bawah Umur

Pria Ini Koleksi 17 Gadis Bawah Umur
Bejat memang ulah PS, inisial pria yang juga mucikari, dengan mengoleksi 17 gadis bawah umur untuk ditawarkan kepada peminat.

PS (27) telah berhasil mengoleksi sekian banyak gadis bawah umur untuk "dijual" dengan bandrol mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Penawaran dilakukan PS dengan telepon seluler yang dikirim ke beberapa pelanggannya.

Beruntung, polisi jajaran Polresta Surabaya berhasil menggerebeknya saat sedang transaksi di Hotel Fortuna Surabaya. Tanpa perlawanan dan tak bisa berkutik, PS pun digelandang ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut, Senin (30/8/2010).

Di depan polisi, PS mengakui bahwa ia masih memiliki banyak gadis belia yang siap "dijual". Klop dengan penemuan polisi yang juga menghadirkan gadis-gadis itu dengan inisial SD dan VI dengan usia di bawah 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan, pihaknya membongkar kasus ini setelah menerima informasi bahwa pelaku seorang mucikari dan memiliki gadis-gadis yang masih belia.

Menurutnya, tarif untuk SD dan VI berkisar hingga Rp 1 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku mengambil bagian mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000. Tidak hanya itu, PS juga masih mendapat keuntungan dari pelanggannya.

Selain memeriksa pelaku dan para gadis yang statusnya sebagai saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran asli SD yang terlahir di Surabaya, 30 Agustus 1994, satu lembar ijazah madrasah tsanawiyah, serta ponsel merek Nokia.

Kini PS meringkuk di sel tahanan Mapolresta Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku ini termasuk trafficking karena melakukan jual-beli anak di bawah umur. Gadis-gadis yang ditawarkannya berusia mayoritas di bawah 17 tahun," tutur Anom.

Ketika ditangkap, pelaku sedang menawarkan gadis berusia 16 tahun berinisial SD dan VI yang berusia 17 tahun. Kedua gadis itu warga Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, PS sudah menjual dan memiliki koleksi 17 gadis di bawah umur yang siap "dijual".

Polisi menduga, PS merupakan jaringan trafficking yang meresahkan masyarakat dan memiliki jaringan khusus untuk merekrut gadis-gadis belia tersebut.

Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) atau Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Enhanced by Zemanta
Quality advertising. Big traffic. Increase sales. Promote your website. Advertise your product to shoppers.
Related Posts with Thumbnails
Related Posts with Thumbnails