Bejat memang ulah PS, inisial pria yang juga mucikari, dengan mengoleksi 17 gadis bawah umur untuk ditawarkan kepada peminat.
PS (27) telah berhasil mengoleksi sekian banyak gadis bawah umur untuk "dijual" dengan bandrol mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Penawaran dilakukan PS dengan telepon seluler yang dikirim ke beberapa pelanggannya.
Beruntung, polisi jajaran Polresta Surabaya berhasil menggerebeknya saat sedang transaksi di Hotel Fortuna Surabaya. Tanpa perlawanan dan tak bisa berkutik, PS pun digelandang ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut, Senin (30/8/2010).
Di depan polisi, PS mengakui bahwa ia masih memiliki banyak gadis belia yang siap "dijual". Klop dengan penemuan polisi yang juga menghadirkan gadis-gadis itu dengan inisial SD dan VI dengan usia di bawah 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan, pihaknya membongkar kasus ini setelah menerima informasi bahwa pelaku seorang mucikari dan memiliki gadis-gadis yang masih belia.
Menurutnya, tarif untuk SD dan VI berkisar hingga Rp 1 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku mengambil bagian mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000. Tidak hanya itu, PS juga masih mendapat keuntungan dari pelanggannya.
Selain memeriksa pelaku dan para gadis yang statusnya sebagai saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran asli SD yang terlahir di Surabaya, 30 Agustus 1994, satu lembar ijazah madrasah tsanawiyah, serta ponsel merek Nokia.
Kini PS meringkuk di sel tahanan Mapolresta Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku ini termasuk trafficking karena melakukan jual-beli anak di bawah umur. Gadis-gadis yang ditawarkannya berusia mayoritas di bawah 17 tahun," tutur Anom.
Ketika ditangkap, pelaku sedang menawarkan gadis berusia 16 tahun berinisial SD dan VI yang berusia 17 tahun. Kedua gadis itu warga Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, PS sudah menjual dan memiliki koleksi 17 gadis di bawah umur yang siap "dijual".
Polisi menduga, PS merupakan jaringan trafficking yang meresahkan masyarakat dan memiliki jaringan khusus untuk merekrut gadis-gadis belia tersebut.
Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) atau Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
No comments:
Post a Comment