Setelah Ariel, Polisi Fokus ke Luna dan Tari
Ariel batal dijerat melanggar aturan perbuatan kesusilaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, menjelaskan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas artis Luna Maya dan Cut Tari.
"Setelah selesai Ariel, penyidik fokus ke yang dua (Luna Maya dan Cut Tari)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010.
Kemarin, berkas Ariel dinyatakan lengkap alias P21. Mabes Polri resmi melimpahkan Ariel ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk proses hukum selanjutnya.
Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, perbuatan asusila Ariel bersama Luna Maya maupun Cut Tari tidak dijerat. Ariel hanya dijerat dengan pasal turut serta penyebaran video itu. "Ini dikenakan pada penyebaran pembantuan penyebaran kaset videonya, bukan kepada pelaku perbuatan mesumnya itu," kata dia.
Babul mengatakan, penyidik Polri tak mampu menunjukkan waktu dan tempat perbuatan mesum itu dilakukan, baik dengan Luna Maya maupun dengan Cut Tari. "Tentang locus (tempat) dan tempus-nya (waktu) dilakukan yang belum ada persesuaian untuk dinyatakan P21 terhadap kasus kesusilaannya tersebut," kata dia.
"Karena tempatnya enggak jelas dimana dilakukan, waktunya pun enggak jelas kapan, tapi kalau masalah penyebarannya jelas locus delicti-nya dan tempatnya jelas, dan ada saksi yang mendukung."
Lantas, apakah Luna Maya dan Cut Tari juga tidak bisa dijerat atas perbuatan zina mereka dengan Ariel seperti yang terekam dalam video porno itu? Hingga saat ini belum bisa dipastikan. Karena hingga saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas-berkas keduanya.
Iskandar Hasan pun selaku Kadiv Humas Polri mengaku belum mengetahui sejauh mana kelengkapan berkas Luna dan Cut Tari tersebut. Dia juga menyatakan tidak mengetahui petunjuk apa yang diberikan oleh kejaksaan untuk melengkapi berkas keduanya. "Ya belum tahu, mungkin sedang diperbaiki. Saya cek dulu yah, itu terlalu teknis," kata dia. (hs)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment